Senin, 21 Februari 2011

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011


1.      Persyaratan Umum
a.     Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru
          yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama
          yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum
          yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta
          dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris 
          Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memilikipengalaman formal sebagai guru.

Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas padabulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelumPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas Bmemiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi gurumeskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkankarena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas padabulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari gurusetelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

c.     Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan
          PNS  pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d.     Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2.     Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki
          izin penyelenggaraan
b.     Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan
           pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan
           sudah  menjadi guru.(Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada
           Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta,BAB III)

c.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki
           kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1)     Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2)     mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3.      Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
a.       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi
            akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan
            atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya,
             atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya
             IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan
            serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar