KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAERAH
KABUPATEN PADANG LAWAS
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanaan Program Wajib Belajar SembilanTahun perlu menghunjuk Tim Monitoring dan Verifikasi Guru dalam Jabatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas.
b. Bahwa untuk kelancaran kegiatan yang di maksud pada huruf (a) dipandang perlu Menghunjuk Tim Monitoring dan Verifikasi Guru dalam Jabatan pada Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas.
c. Bahwa Penghunjukan Tim Monitoring dan Verifikasi Guru dalam Jabatan pada Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor : 7 Drt. Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di lingkungan Provinsi Sumatera Utara ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor: 1096).
2. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara RI tahun 1999 Nomor 125), Tambahan (Lembaran Negara RI Nomor: 4437).
7. Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar