Senin, 21 Februari 2011

PENETAPAN TIM MONITORING DAN VERIFIKASI GURU DALAM JABATAN DINAS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN ANGGARAN 2011


KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAERAH
KABUPATEN PADANG LAWAS


Menimbang                     : a. Bahwa  untuk melaksanaan Program Wajib  Belajar  SembilanTahun perlu menghunjuk Tim Monitoring dan Verifikasi Guru  dalam Jabatan  pada  Dinas Pendidikan  Kabupaten Padang Lawas.

                                          b. Bahwa  untuk  kelancaran kegiatan yang di maksud pada huruf (a) dipandang  perlu Menghunjuk  Tim Monitoring dan Verifikasi Guru dalam Jabatan  pada  Dinas   Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Lawas.

                                          c. Bahwa Penghunjukan Tim Monitoring dan Verifikasi Guru dalam Jabatan  pada   Dinas Pendidikan  Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada huruf  (b) di  atas  perlu ditetapkan  dengan  Surat  Keputusan Kepala Dinas  Pendidikan  Daerah  Kabupaten Padang Lawas.

Mengingat:                 1. Undang-Undang Nomor :  7 Drt. Tahun 1996   tentang  Pembentukan   Daerah  otonom  Kabupaten  di   lingkungan  Provinsi  Sumatera Utara ( Lembaran  Negara Tahun 1996 Nomor: 1096).
   2. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
   3. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
   4. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
     Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  5.  Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2004  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  6.  Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  ( Lembaran
        Negara RI tahun 1999 Nomor 125), Tambahan (Lembaran Negara RI Nomor: 4437).
  7.  Undang-Undang   Nomor: 33 Tahun 2004    tentang    Perimbangan    Keuangan    antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8.   Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar