Selasa, 22 Februari 2011

PELAKANAAN PEMBINAAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG)

PELAKANAAN PEMBINAAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KABUPATEN PADANG LAWAS 2010


Senin, 21 Februari 2011

ATURAN BARU TENTANG KENAIKAN PANGKAT

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sosialisasi

Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

INPASSING

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.         
  1. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut: 

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
    

Kumpulan Peraturan Diknas di Internet

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Peraturan Perundangan Tentang Pendidikan


Undang-undang

1.     02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
3.     14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
4.     32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
5.     28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
6.     20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)

Peraturan Pemerintah

1.     66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli:PP dan Penjelasannya)
2.     54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
3.     53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
4.     28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
5.     25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
6.     40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
7.     17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
8.     41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
9.     37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
10. 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
11. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
12. 19 Tahun 2005: standar nasional pendidikan
13. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
14. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan
15. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)

Keputusan Presiden Republik Indonesia

1.     9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)

Peraturan Presiden Republik Indonesia

1.     54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (situs asli)
2.     32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (situs asli)
3.     25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
4.     24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
5.     66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
6.     65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

1.     126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
2.     108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
3.     022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
4.     015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
5.     056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
6.     057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
7.     004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
8.     045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
9.     184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
10. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi
11. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
12. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
13. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
14. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa

15. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
16. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
17. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
18. 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
19. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
20. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
21. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
22. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
23. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

1.     34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
2.     30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (situs asli)
3.     24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
4.     17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
5.     9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
6.     6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
7.     2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
8.     1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)

9.     73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
10. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
11. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
12. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
13. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
14. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
15. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
16. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
17. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
18. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
19. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
20. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
21. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas,Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
22. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
23. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
24. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
25. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
26. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
27. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
28. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
29. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
30. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
31. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
32. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
33. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
34. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
35. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
36. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
37. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
38. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
39. 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
40. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
41. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
42. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
43. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
44. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
45. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
46. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
47. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
48. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
49. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
50. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru

51. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
52. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
53. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

54. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
55. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
56. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

1.     70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
2.     03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
3.     82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
4.     66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
5.     163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
6.     44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
7.     43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
8.     34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
9.     28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
10. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi


MENGETAHUI, MEMBACA, MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN
MERUPAKAN TUGAS ABDI NEGARA.