Profil


Profil tendik

Latar BelakangPembangunan Pendidikan Nasional mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen
ke-4 pasal 31 tentang Pendidikan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.Pembangunan Nasional kedepan berupaya meningkatkan kinerja yang mencakup: (a) Pemerataan dan
Perluasan Akses; (b) Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; (c) Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan
Publik. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan tenaga kependidikan yang bermutu, dalam
mendukung pelaksanaan pendidikan.Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Depdiknas merupakan Direktorat Jenderal yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun
2005. Direktorat Tenaga Kependidikan adalah salah satu Direktorat yang ada dalam Direktorat Jenderal PMPTK yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi,
dan evaluasi dibidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Lingkup tugas dari Direktorat Tenaga
Kependidikan meliputi Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknis lainnya.Visi
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: ?Tenaga
Kependidikan yang Profesional dan Bermartabat?Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan misi
sebagai berikut:
- Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan yang dapat mendukung
perwujudan tenaga kependidikan yang profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa aman
dalam menjalankan profesinya
- Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite sekolah dalam penerapan kebijakan
pembinaan dan pengembangan profesi tenaga kependidikan
- Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat,
pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan dan
pengembangan mutu tenaga kependidikan
- Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasar
sistem informasi tenaga kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.Landasan Hukum
Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Nasional, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengacu kepada:
- Amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4 pasal 31 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 05/U/2004 tentang Rintisan Pertukaran Kepala
Sekolah Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.Tujuan
Dalam usaha pencapaian Visi Direktorat Tenaga Kependidikan, tujuan yang akan dicapai dalam periode 2006-2010
sebagai berikut:
- Membangun sistem informasi tenaga kependidikan on-line.
- Mengembangkan sistem perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan.
- Membangun rencana induk pengembangan mutu tenaga kependidikan.
- Mengembangkan kemitraan dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPPPTK), Lembaga Pengembangan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan instansi/ organisasi profesional lain yang terkait
dalam preservice training dan inservice training bagi tenaga kependidikan.
- Menerapkan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
- Menerapkan standar pelatihan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan.
- Mengembangkan kebijakan sistem penilaian kinerja, penghargaan, karier, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
- Menyediakan layanan bantuan hukum bagi tenaga kependidikan pada setiap provinsi.
- Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kebijakan pengembangan mutu tenaga kependidikan.
- Melaksanakan akuntabilitas dan pencitraan publik atas dasar sistem pelaporan kinerja tahunan.